Posted on May 19th, 2015
“There is no scarcity of opportunity to make a living at what you love; there’s only scarcity of resolve to make it happen.” (Dr Wayne Dyer)
SERBA-SERBI masalah yang dihadapi HR, rasanya tak akan habis untuk terus diperbincangkan. Pembicaraan menjadi semakin serius ketika menyinggung PHK, Pemutusan Hubungan Kerja.
Frustrasi pun akan dengan mudah mampir ketika mendengar Kepala Bagian mengatakan: “Pokoknya saya tidak ingin orang ini masih ada di Perusahaan.” Atau ketika seorang karyawan terus menurun prestasinya atau melakukan pelanggaran, belum cukup alasan untuk melakukan PHK, namun demikian ada saja yang menginginkan karyawan itu pergi.
Nah, kalau semua itu membuat kawan HR ini mules dan tidak bisa tidur, itu masuk akal. Saat karyawan benar-benar menunjukkan kinerja sangat buruk, dan sudah diberikan pendampingan serta kesempatan untuk memperbaiki namun tidak berhasil, sehingga cukup memenuhi persyaratan untuk harus dilakukan PHK, tapi kenapa masih ada pertanyaan, “Mengapa kecemasan berlebihan itu tetap saja muncul sehingga saya tidak bisa tidur? Apa tipsnya untuk mengatasi hal tersebut?”
Demikian pengakuan sekaligus pertanyaan kawan HR tadi, pada sesi beberapa waktu lalu.

Kepatuhan sebagai Kewajiban
Menanggapi pertanyaan kawan tersebut di atas, pertama-tama kita lirik apa yang ada di perusahaan masing-masing. Apakah sudah mempunyai peraturan perusahaan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau juga ketentuan tertulis lainnya tentang Kode Etik yang harus dipatuhi seluruh pelaku bisnis dan pihak terkait? Di luar itu tentu masih ada peraturan pemerintah yang hukumnya wajib untuk dipatuhi.
Berikutnya yang tidak kalah pentingnya adalah: “Apakah ada komitmen perusahaan ataupun management untuk patuh pada semua peraturan, termasuk peraturan pemerintah di manapun kita berada?” Komitmen itu umumnya ada dalam dokumen tersebut di atas. Tapi perilaku management dalam kesehariannya yang akan mendemonstrasikan apakah ada kesesuaian janji dan perbuatan.
Istilah “Pokoknya…” dalam Kamus Hubungan Industrial
Warisan leluhur kita yang teramat berharga yang juga kita gunakan dalam membangun Hubungan Industrial yang Harmonis adalah “Musyawarah untuk Mufakat.” Namun dalam perkembangannya praktek tersebut mengalami berbagai tantangan.
Para pelaku bisnis sudah semakin paham akan hak dan kewajibannya. Kemampuan bicara, negosiasi, pendekatan para pihak membuat upaya “Musyawarah untuk Mufakat” mendapatkan warna berbeda. Pengaruh dari praktek-praktek industrial relations dari luar perusahaan, termasuk dari manca negara, dengan mudah menyusup masuk di tengah-tengah masyarakat industri.
Namun demikian, istilah “Pokoknya” yang seharusnya tidak ditemukan lagi dalam kamus Hubungan Industrial, pada kenyataannya masih digunakan baik oleh karyawan, Serikat Pekerja, maupun Management. Makna “Pokoknya” artinya: “Tidak peduli lagi apa kata pihak lain, yang penting kemauan saya dipenuhi.”
Ini merupakan kemunduran konsep “Musyawarah dan Mufakat.” Dialog menemui jalan buntu. Akhirnya pihak luar akan dilibatkan demi mediasi ataupun untuk penyelesaian secara hukum.
Bila Berada di Jalan yang Benar
Kembali ke kawan HR yang harus berperan untuk menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja di perusahaannya. Misalkan saja karena kinerja karyawan yang bermasalah:
Setelah berbagai usaha perbaikan dilakukan, tapi tidak ada tanda-tanda bahwa kinerja karyawan bisa diperbaiki, atau bahkan terus menurun, maka bisa dimulai proses menuju pemutusan hubungan kerja. Termasuk di dalam proses ini adalah melakukan pembicaraan bipartite dengan Serikat Pekerja.
Pada tahap ini, mindset yang dibangun oleh kawan HR tersebut adalah: semua langkah sudah diambil untuk menyelamatkan dia, namun tidak berhasil. Langkah berikutnya untuk membantu karyawan tersebut adalah untuk menyadarkan dia bahwa setelah semua langkah yang ditempuh tidak membuahkan hasil, mungkin karier di luar sana bisa memberikan kesempatan yang lebih baik untuk dia.
Tugas kawan HR itu termasuk membantu proses agar karyawan ini bisa pergi dengan baik-baik. Kurangi sedapat mungkin kemungkinan penilaian karyawan tersebut bahwa dia diperlakukan secara tidak fair. Ini tidak selamanya mudah, karena emosi banyak terlibat dalam pembicaraan ini. Terkadang memerlukan pembicaraan lebih dari sekali.
Bila kawan HR ini sudah mengikuti langkah tersebut di atas, termasuk menanamkan pikiran positif selama proses, mudah-mudahan kemungkinan bisa mengurangi kecemasan berlebihan, yang selama ini dialami.
Dan saya juga berbagi beberapa pengalaman, di mana ada karyawan yang diberhentikan pada masa lalu, justru senang bercerita ketika bertemu beberapa tahun kemudian, bahwa dia sekarang bisa punya usaha yang menghasilkan banyak uang.
“Fairness does not mean everyone gets the same. Fairness means everyone gets what they need.” (Rick Riordan)
josef:
Terima kasih ka Sofia. Senang ada yang bisa dipetik, dibawa pulang. Salam
sofia:
Do you care about me (connection)? Can you help me (competency)? Can I trust you (character)? ini yang akan...
josef:
Terima kasih coach. Kita saling berbagi inspirasi. Di blog ini ada lebih dari 1000 tulisan. Yang baru...
Mariani ng:
Terima kasih atas tulisan ini, Pak Josef. Menginspirasi untuk selalu menjadi atap bagi keluarga dan orang...
josef:
Terima kasih untuk testimoni Randy. Senang dengan progress yang dialami. Perjalananmu masih panjang, banyak...
Pak Josef, thanks mengulas topik ini. Betul sekali mengenai “Rasa Mulas dan tidak bisa tidur nyenyak 3 hari 3 malam ….”
Sukses selalu Pak Josef…
Terima kasih Agnes, sekedar mengangkat realita kehidupan di HR, agar teman2 merasa tidak sendirian. Salam